![]() |
| Ilustrasi |
BANDUNG -
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana raskin yang melibatkan terdakwa
Mantan Kepala Bulog Sub Divre Bandung, Ruhyat Natajoeda digelar di Ruang I
Pengadilan Tipikor Bandung, jalan RE Martadinata, Rabu (1/5). Ruhyat didakwa
bersama terdakwa Nyimas Sukaesih, Kasi
Administrasi dan Keuangan Sub Divre Bandung dan Muchlis, Wakil Kepala Sub Divre
Bandung. Ketiganya didakwa korupsi dana raskin dan merugikan Negara
sebesar Rp 4,4 miliar.
Dalam agenda acara pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum menganggap ketiga tersangka bekerjasama menyelewengkan
dana pendistribusian raskin. Hal itu dilakukan sejak tahun 2008 hingga 2010.
Perbuatan korupsi dilakukan dengan menaikkan biaya operasional pendistribusian
raskin menjadi Rp 112 per kilogram. Padahal yang diterima oleh satuan kerja hanya Rp 107 per kilogram.
“Tarif itu diberlakukan sejak tahun 2008 hingga 2010. Pengajuan dana
operasional sekaligus pemotongan dilakukan oleh Nyimas yang juga menjadi
Koordinator Bidang Keuangan Tim Raskin,” ujar Jaksa Penuntut I Luki saat
membacakan dakwaan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Heri Sutanto dalam
putusannya mendakwa ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yaitu pasal 2,
pasal 3, dan pasal 9 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU
No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan ancaman
pidana penjara maksimal selama 20 tahun penjara. (Ashifah Habibah)

Tidak ada komentar :
Posting Komentar