
Marjinal – aku mau sekolah gratis
Inilah realita banyak yang tidak sekolah..
Ditengah-tegah kota apalagi di pelosok desa..
Berjuta anak bangsa tak mampu terus sekolah....
Karena biayanya saja sudah semakin menggila..
Pendidikan…
Bukanlah perusahaan yang orientasinya uang..
Pendidikan..
Bukanlah formalitas yang penuh dengan kekosongan..
Katanya pendidikan hak-hak semua orang..
Yang dilindungi dan dijamin oleh undang-undang..
Hey hey mana buktinya, hanyalah sampah belaka…
Ternyata yang sekolah hanyalah yang berduit saja..
Pendidikan disini tak pernah berubah..
Seperti di era zamannya para penjajah..
Dimana rakyat jelata tak bisa sekolah..
Yang bisa hanyalah kelompok yang punya kuasa..
Lirik lagu “aku mau sekolah gratis” diciptakan oleh
grup band asal Surabaya yang bernama Marjinal. Band indie aliran punk rock yang
terbentuk pada tahun 1997 ini terkenal dengan lirik-lirik lagunya yang
mengkritik pemerintahan dan memberikan nilai sosial. Mereka menciptakan lagu
"aku mau sekolah gratis" karena terinspirasi oleh realita sosial yang
ada.
Selain lirik tentang potret buram pendidikan, mereka
pun menciptakan lirik-lirik tentang korupsi, kekerasan, kemiskinan bahkan
tentang buruknya kereta api ekonomi pun ada. Sungguh grup band yang patut
dicontoh, bukan?
Berbicara mengenai pendidikan yang biayanya sudah
semakin menggila nampaknya memang sesuai dengan realita yang ada. Seperti
pepatah menyebutkan “tidak ada sarapan pagi yang gratis”. Pepatah ini tepat
menggambarkan dunia pendidikan Indonesia. Bagaimana tidak, pendidikan sekarang
ini menjadi sesuatu yang tidak terjamah untuk masyarakat kalangan bawah. Hal
tersebut karena beberapa faktor, dan salah satunya kesulitan ekonomi.
Padahal pendidikan menjadi sesuatu yang diperlukan
untuk semua orang tak terkecuali masyarakat kalangan bawah. Sesuai dengan
Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak yang
sama untuk memperoleh pendidikan bermutu.
Hal tersebut membuktikan tidak adanya diskriminasi
terhadap warga negara dalam mendapatkan pendidikan termasuk masyarakat kalangan
bawah sekalipun.
Dalam berbagai hal, pemerintah biasanya dapat membuat
terkejut masyarakat dengan pemikiran-pemikiran yang hebat. Lagi pula, itulah
salah satu tugas mereka, yaitu memikirkan perubahan dan membuat pembenahan
untuk bangsa. Benar saja, terdapat program wajib belajar sembilan tahun yang
telah dicanangkan sejak tahun 1994 dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.1
tanggal 2 Mei 1994 yang merupakan kelanjutan dari program wajib belajar enam
tahun di tanggal 2 Mei 1984.
Masalah penyelenggaraan Wajib Belajar Sembilan tahun
sejatinya masih menjadi PR besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat
bahwa banyak di daerah-daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan
yang memadai. Dengan terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun
mengakibatkan anak-anak Indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum
mereka menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun.
Dengan kondisi tersebut, bila tidak ada perubahan
kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari masalah-masalah
pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era global.
Pendidikan yang notabene gudang dari ilmu pengetahuan
seharusnya menjadi prioritas utama. Karena dengan pendidikanlah akan
memunculkan generasi penerus bangsa yang berkualitas. Tapi aplikasinya, seolah
pendidikan mempersulit generasi muda untuk mendapatkan ilmu pengetahuan.
padahal ilmu pengetahuan itu bersifat terbuka dan bebas untuk siapa saja.
Otoritas dunia pendidikan berpikir bahwa mereka itu
“marketable” sehingga mereka pun mengikuti hukum ekonomi, “biaya tinggi
mengikuti permintaan yang naik”. Memang cukup dilematis, di satu sisi
masyarakat dan negara selalu ingin meningkatkan kemampuan atau kecerdasan
penerus bangsanya tetapi secara paradoks, masyarakat telah dibelenggu oleh
biaya pendidikan yang mahal dan membuat seolah olah hanya kaum yang berduit
yang mampu menyekolahkan anaknya.
Jika mencermati permasalahan di atas, terjadi sebuah
diskriminasi antara si kaya dan si miskin. Dimana rakyat jelata tak bisa
sekolah, yang bisa hanyalah kelompok yang punya kuasa.
Seharusnya pendidikan bukanlah perusahaan yang
orientasinya uang. Tapi saat ini, ”Pendidikan bermutu itu mahal”. Kalimat ini
sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan
masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari
Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin
tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah.
Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya
Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta.
Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Kurang lebihnya
seperti itulah potret buram pendidikan di Indonesia yang penuh dengan syarat
dan ketentuan.
Faktor ekonomi menjadi musuh utama bangsa Indonesia
dalam menempuh ranah pendidikan. Biaya yang mahal menyulitkan mereka duduk di
bangku sekolah. Banyak yang ingin melanjutkan sekolah karena keterbatasan dana
terpaksa mengurungkan niatnya. Terkadang adanya dana BOS di sekolah tidak mampu
meringankan beban rakyat dalam pendidikan. Masih saja terdapat pungutan liar di
sekolah-sekolah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tidak dipungkiri, semakin tinggi pendidikan yang
diraih maka semakin tinggi pula biaya yang dibutuhkan. Belum lagi rendahnya
kualitas tenaga pengajar serta minimnya sarana infrasuktur. Kurang optimalnya
pembelajaran dan kurikulum pun sering menjadi persoalan dalam dunia pendidikan
Indonesia.
Sebenarnya pemerintah telah menganggarkan dana untuk
pendidikan namun anggaran untuk pendidikan tersebut (di luar gaji pendidik dan
biaya pendidikan kedinasan) di dalam APBN maupun APBD hingga saat ini masih
dibawah 20%, kurang lebihnya hanya berkisar diantara 2-5%.
Pemerintah dan lembaga politik lainnya harus memiliki
komitmen untuk terus berupaya meningkatkan anggaran bagi dunia pendidikan di
Indonesia sehingga angka 20% dapat segera terealisasikan.
Dengan ketatnya persaingan dewasa ini, arah pendidikan
di Indonesia harus mampu berperan menyiapkan peserta didik dalam konstelasi
masyarakat global dan pada waktu yang sama, pendidikan juga memiliki kewajiban
untuk melestarikan national character dari bangsa Indonesia.
Ilmu pengetahuan menolak adanya sifat tertutup. Apa
yang dianggap benar harus dapat dibuktikan (diverifikasi) secara terbuka di
depan publik. Jika kita mengatakan bahwa air yang dipanaskan sampai 100 derajat
celcius akan mendidih, maka dipersilakan semua orang untuk membuktikan fenomena
tersebut.
Karena itu pendidikan harus memiliki sifat
keterbukaan. Hal itu tidak lain agar semua orang berhak mengetahui realitas
yang terjadi dan tanpa ada manipulasi uang dalam pendidikan.
Jangan sampai anggaran dari pemerintah untuk
pendidikan bercabang kemana-mana. Semua program pemerintah tentang pendidikan
harusnya dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan koridornya. Karena dunia
pendidikan adalah hak semua bangsa Indonesia yang dilindungi oleh
undang-undang.
Oleh karena itu, penyelesaian masalah pendidikan tidak
semestinya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi harus ditempuh langkah atau
tindakan yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya memperhatikan
kepada kenaikkan anggaran saja. Sebab percuma saja, jika anggaran dana dari
pemerintah dinaikan tetapi dana tersebut tidak sampai kepada tujuannya maka
akan sia-sia.
Selain itu program pemerintah tentang bantuan
operasional sekolah (BOS) yang ada di setiap sekolah tidak mampu membuat
seluruh masyakakat kecil mengenyam bangku sekolah. Dana BOS, menurut menteri
pendidikan Mohamad Nuh pada tahun 2010 hanya meng-cover 70 persen biaya
pendidikan. Hasilnya, sebesar 1,5 persen siswa SD drop out, dan yang tidak
melanjutkan 8,87 persen dari 31 juta siswa.
Untuk SMP, sebesar 1,61 persen drop out, dan 21,13
persen tidak melanjutkan. Sementara SMA, sebesar 2,86 persen drop out dan 33,11
persen tidak melanjutkan.
Ironis memang, negeri yang katanya kaya namun untuk
masalah pendidikan tak mampu berkembang dengan baik. Sebenarnya apa yang salah
dalam pendidikan Indonesia, dipermudah dengan adanya BOS, masih saja tedapat
anak-anak yang putus sekolah. Menurut Nuh juga, angka putus sekolah di
Indonesia cukup tinggi, di tingkat SD saja, angka putus sekolah sekitar 1,3
persen atau setara 400.000 siswa.
Angka tidak melanjutkan dari SD ke SMP sekitar 7,2
persen. Angka putus sekolah dan tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan
berikutnya semakin besar di tingkat SMP dan SMA. Sangat kontradiksi jika di
sangkut-pautkan dengan fasilitas anggota DPR yang begitu mewah namun tak
sebanding dengan mutu pendidikan yang ada. Seolah mengedepankan kepentingan
pribadi ketimbang kepentingan bersama.
Alih-alih bersuara demi rakyat namun kenyataannya DPR
malah dibanjiri fasilitas mewah. Alokasi dana pemerintah terkesan hanya untuk
wakil rakyat (DPR) sedangkan rakyat masih banyak kesenjangan terutama di ranah
pendidikan.
Dengan ini, sangat jelas bahwa pendidikan di Indonesia
merupakan formalitas yang penuh dengan kekosongan. Pendidikan memang seringkali
dijadikan tolak ukur kesuksesan seseorang. Padahal pada kenyataannya, banyak
dari segelintir orang tanpa mengenyam pendidikan tinggi pun mampu meraih
kesuksesan.
Walaupun demikian, seseorang dengan taraf
pendidikannya tinggi akan memiliki tingkat kesejahteraan yang baik, sebaliknya
seseorang dengan pendidikan yang rendah akan memiliki tingkat kesejahteraan
yang kurang baik. Untuk itu, salah satu cara menyejahterakan rakyat yaitu
dengan pendidikan.
Maka dari itu, perlu adanya solusi terbaik demi
peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Mungkin diperlukan perubahan
sistem sosial yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Sistem pendidikan di
indonesia sekarang ini menerapkan konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab
neo-liberalisme), berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab
negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.
Pemerataan pendidikan haruslah yang menjadi
kepentingan utama. Biaya pendidikan dibuat semurah mungkin agar terjangkau oleh
seluruh rakyat miskin. Selain itu program-program tentang pendidikan harus
dilaksanakan dengan benar. Intinya, jika program wajib belajar selama Sembilan
tahun ingin terlaksana dengan benar, maka pihak pemerintah harus mencari solusi
terbaik seperti menggratiskan sekolah setidaknya hingga tingkat sekolah
menengah pertama.
Hal tersebut dilakukan agar program wajib belajar
tercapai dan dapat dirasakan masyarakat miskin. Tentu saja setelah di adakannya
sekolah-sekolah yang gratis, maka tahap selanjutnya pemerataan staf pengajar
yang berkompetensi, kurikulum yang tepat, dan memiliki sistem administrasi dan
birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit. Semua tersebut akan lebih baik
lagi jika diimbangi dengan fasilitas dan infrastruktur yang memadai.
Dengan begitu maka sekolah-sekolah gratis tidak hanya
terdapat di daerah terpencil yang kumuh dan segala sesuatunya tidak menunjang
bangku persekolahan. Tapi di daerah kota pun kita dapat merasakannya. Hal
tersebut membuktikan bahwa dalam dunia pendidikan tidak ada yang
didiskriminasikan. (Aji Candra Asmara)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar